PADANG, KOMPAS.TV - Polisi menyatakan, pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap 2 anak perempuan di bawah umur di Padang, Sumatera Barat bertambah menjadi 7 orang.
Dari 7 terduga pelaku, polisi telah mengamankan 5 terduga pelaku, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu kakek, paman, dan kakak korban.
Sementara 2 lainnya dinyatakan diversi karena masih berusia di bawah 12 tahun.
Polisi kini masih mencari 2 terduga pelaku lainnya yaitu tetangga dan paman korban yang masih buron.
Sementara itu, 2 anak korban dugaan pemerkosaan oleh anggota keluarganya kini berada di rumah aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPA) Kota Padang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang menyebut kondisi mental kedua korban sangat memprihatinkan dan masih sulit berkomunikasi.
Para tersangka dugaan pemerkosaan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kondisi Mental 2 Bocah Korban Pemerkosaan di Padang Memprihatinkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.