SURAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Giibran mengungkapkan daerahnya juga tengah bersiap menyambut kebijakan tersebut dan nantinya aturan dari pusat tersebut akan diperkuat dengan Surat Edaran Wali (SE) Wali Kota Solo
"Iya sesuai instruksi Pak Menko PMK (Muhadjir Effendy) jadi kembali ke aturan level 3. Nanti diteruskan dalam bentuk surat edaran," kata Gibran seperfti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
Di sisi lain, Gibran mengaku memang menginginkan PPKM di Solo dapat turun ke level 1.
Meski demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menilai kebijakan tersebut pastinya merupakan keputusan terbaik guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru.
"Mau bagaimana lagi. Ini instruksi harus dijalankan," ujarnya.
Terkait dengan adanya kemungkinan penutupan tempat wisata, suami Selvi Ananda ini mengatakan masih menunggu terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) PPKM Level 3 saat Nataru.
Sementara itu, dia menuturkan, pihaknya juga telah melakukan antisipasi menghadapi libur Nataru dengan terus menyiagakan rumah sakit darurat, isolasi terpusat, hingga tempat karantina.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Ganjar: Kami Masih Tunggu SE Mendagri
Hal ini dilakukan guna mencegah lonjakan mobilitas selama libur Nataru yang kerap disusul kenaikan kasus Covid-19.
Sebagai informasi kebijakan penerapan atuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun nantinya, seluruh wilayah di tanah air, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya akan dilarang.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Baca Juga: PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember-2 Januari 2022
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.