KOMPAS.TV - Dari kasus pemerkosaan terhadap 2 bocah perempuan di Padang Sumatera Barat, polisi menyebut total pelaku pemerkosaan bertambah menjadi 7 orang. Ada 5 orang ditangkap dan 2 lainnya masih dalam pengejaran.
Dari pemeriksaan 7 orang saksi, Polresta Padang menemukan fakta bahwa pelaku pemerkosaan bukan berjumlah 6 orang, melainkan 7 orang.
Dua pelaku merupakan tetangga dan teman dari paman korban dan masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Pemerkosaan Anak oleh Keluarga Dekat
Kakek, paman dan kakak korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, 2 pelaku lainnya karena masih berusia di bawah 12 tahun, polisi akan menerapkan diversi atau musyawarah antara pihak yang melibatkan wali korban dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk menentukan proses selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.