SAWAH BESAR, KOMPAS.TV - Eksekusi sebuah ruko di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat juga diwarnai kericuhan.
Penghuni ruko sempat mengancam akan membakar ruko, jika Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengosongan.
Perempuan penghuni ruko di kawasan Pasar Baru ini terus berusaha untuk mencegah proses eksekusi yang dilakukan oleh Tim Juru Sita.
Ia merasa mempunyai surat dan izin untuk menempati ruko yang disengketakan.
Perempuan ini terus mengamuk dan berteriak histeris saat akan dilakukan eksekusi pengosongan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jokowi Janji Rampungkan Sengketa Lahan Sekitar Sirkuit Mandalika
Dirinya bahkan sempat mengancam akan bunuh diri dan membakar rumah, jika Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan eksekusi.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengaku ruko yang ditempati puluhan tahun ini adalah hibah dari kerabat yang sebelumnya.
Dan pihak keluarga telah memegang Surat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, hanya saja sudah tidak bisa diperpanjang lantaran pemilik sebelumnya Warga Negara Belanda.
Juru Sita Pengadilan Negeri yang telah membacakan putusan pengadilan antara kedua belah pihak yang berseteru, tetap melakukan eksekusi.
Juru Sita melakukan eksekusi setelah keluar hasil keputusan yang dimenangkan penggugat atas nama Sunarto dengan tergugat May Filia.
Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh Ricuh Tuntut Upah Naik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.