MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan dugaan gratifikasi mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar secara daring.
Meski sempat tertunda selama satu jam, sidang akhirnya tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Sebanyak 787 halaman yang dibacakan jaksa penutut umum.
Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun, serta denda 500 juta Rupiah. Menurut jaksa penuntut umum, Nurdin terbukti melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Menurut rencana, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
#pengadilannegerimakassar
#sidanglanjutan
#dugaankorupsi
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.