LAMPUNG, KOMPAS.TV – Tim gabungan dari Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pada Minggu (14/11/2021). Kedua pelaku diketahui sudah berulang kali melancarkan aksinya.
Baca Juga: Modus Kenalan di Medsos, Lima Tersangka Curas Diringkus
Disampaikan oleh Kompol Devi Sujana selaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, bahwa pelaku diketahui atas nama Doli Harahap warga Cilengsi Bogor dan M Nur warga Bandar Lampung. Keduanya juga dikenal tidak segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam).
“Sementara, 5 TKP. Mungkin nanti jika ada pengembangan, kita bisa menemukan lebih dari itu,” kata Devi.
Sementara, menurut pengakuan tersangka Doli Harahap, ia berdalih baru tiga kali melakukan aksi kejahatan jalanan. Padahal polisi telah mencatat sudah lebih dari lima kasus aksi curas yang terjadi di kawasan Kota Bandar Lampung.
“Baru tiga kali, empat sama ini (curas). Gak semua saya lukai, paling saya ancam,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa sejumlah senjata tajam berbagai jenis, empat buah ponsel genggam hasil rampasan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Baca Juga: Ditodong Senjata Api, Seorang Wartawan Jadi Korban Begal
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan, kedua pelaku terancam kurungan tujuh tahun penjara dan dijerat Pasal 383 KUHP pencurian dengan kekerasan. Kini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa.
#curas #sajam #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.