Kompas TV regional kriminal

Begini Modus 'Ratu Jambret' Bantul ketika Melakukan Aksi

Kompas.tv - 16 November 2021, 14:17 WIB
begini-modus-ratu-jambret-bantul-ketika-melakukan-aksi
SRN, 44 tahun, ratu jambret yang diamankan oleh Polres Bantul. (Sumber: Kiki Luqman/KOMPAS.TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Bantul menangkap SRN, perempuan berusia 44 tahun, yang merupakan 'Ratu Jambret' yang beraksi selama bulan Juli hingga November 2021.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa SRN selalu menyasar anak-anak dibawah usia lima tahun dengan modus menanyakan alamat.

Ihsan menceritakan kronologi berawal pada Sabtu (4/9) akhir pekan lalu, SRN merampas perhiasan emas 3,3 gram milik milik ASA, 7 tahun, di daerah Banguntapan, Bantul, DIY.

Setelah itu, masih pada bulan November ini, SRN kembali menjalankan aksinya. Pada kali ini, SRN merampas perhiasan milik MAS, 5 tahun, asal Banguntapan Bantul.

Baca Juga: Polres Bantul Amankan 'Ratu' Jambret Spesialis Anak-anak

Orang tua MAS warga Padukuhan Sarirejo, Singosaren, Banguntapan, melaporkan kepada polisi bahwa anaknya berinisial MAS menjadi korban penjambretan.

Saat itu MAS bermain sepeda, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat rumah seseorang.

Setelah sedikit basa-basi dan dirasa lokasi kejadian aman, pelaku langsung merebut paksa kalung yang dipakai korban.

"SRN ini melakukan pencurian dan kekerasan tersebut sejak bulan Juli hingga November, dan aksinya ini beberapa kali tertangkap oleh CCTV. Bahkan aksinya sempat viral di media sosial. Ini bisa dibilang Ratu Jambret ya," kata Ihsan dalam jumpa pers yang turut dihadiri oleh KOMPAS.TV, Selasa (16/11).

Dari hasil penyelidikan dan informasi dari dua saksi, ternyata SRN sudah melakukan aksi sebanyak sembilan kali.

Dua Tempat Kejadian Pekara (TKP) terdeteksi di Banguntapan, Bantul. Lalu enam TKP lainnya di daerah Pleret, serta satu TKP di Piyungan, semuanya berada di Kabupaten Bantul, DIY.

"Dua ini adalah korban bulan September dan November. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara sembilan tahun,” tutur Ihsan.

Sementara SRN mengaku menyesal atas perbuatannya. Katanya, ia terpaksa melakukan hal tersebut karena membutuhkan uang untuk bertahan hidup.

“Saya melakukan aksi sembilan kali tapi yang berhasil hanya lima kali dan yang empat kali saya gagal bawa kalungnya. Kalungnya jatuh di tempat. Lalu kalung-kalung lainnya saya jual sekitaran harga 250 ribu,” kata SRN.

Baca Juga: Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x