JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya yang akan digelar selama dua pekan ke depan, mulai dari 15-28 November 2021.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Muhammad Fadil Imran mengatakan, dalam operasi zebra kali ini, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak.
Di antaranya, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan (pelat) yang tidak sesuai, serta kendaraan yang menggunakan sirene dan rotator tidak pada tempatnya.
Operasi Zebra yang bermula dari perempatan Tugu Tani, Jakarta Pusat, telah digelar sejak pagi tadi. Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat terlihat berjaga-jaga di sekitar wilayah tugu.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021, Kapolda Metro Wanti-wanti Anggotanya Pakai Pendekatan Humanis
Petugas akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, jika nantinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
Bersamaan dengan itu, operasi kali ini juga akan berfokus pada pembagian masker dan bahan pokok kepada pengemudi ojek online dan bajaj, serta sosialisasi protokol kesehatan pada para pengendara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.