BADUNG, KOMPAS.TV - Setelah mendapat surat edaran no 96 tahun 2021 dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, pihak bandara internasional Ngurah Rai memberlakukan penghapusan wajib pcr dengan hanya menggunakan test antigen dengan hasil negatif, sebagai syarat penerbangan keluar masuk Provinsi Bali.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya surat edaran ketua tugas penanganan Covid 19 nomer 22 tahun 2021, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi, dan juga surat edaran dari Menteri Perhubungan no 96 tahun 2021, maka persyaratan wajib pcr untuk penerbangan keluar masuk bali, melalui jalur udara, digantikan dengan persyaratan swab antigen hasil negatif, dengan catatan pihak pengguna jasa penerbangan sudah menjalani vaksin minimal dua kali.
Perubahan syarat ketentuan ini akan mulai berlaku pada, tanggal 3 November 2021, setelah pihak angkasa pura I Denpasar menerima surat edaran Menteri Perhubungan pada pukul 20.00 wita.
Mengingat surat edaran tersebut baru berlaku pada 3 November 2021, ketentuan syarat penerbangan penumpang pada 2 November 2021 sampai pukul 00.00 wita, masih menggunakan syarat pcr sebagai salah satu syarat keberangkatan ataupun kedatangan menuju Bali.
Baca Juga: Strategi Perajin Bambu di Tengah Pandemi
#BandaraNgurahRai #ProvinsiBali #KementerianPerhubunganRI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.