Kompas TV regional berita daerah

Kantor Imigrasi di Sulsel Siap Layani Pemohon Paspor Umrah

Kompas.tv - 14 November 2021, 15:25 WIB
kantor-imigrasi-di-sulsel-siap-layani-pemohon-paspor-umrah
Kantor Imigrasi di Sulawesi Selatan memberikan layanan keimigrasian yang optimal dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan. (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Menanggapi dibukanya umroh untuk Jemaah Indonesia oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Kadiv keimigrasian kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida minggu ( 14/11 ) mengatakan jajaran Kantor Imigrasi di Sulawesi Selatan siap memberikan layanan keimigrasian yang optimal dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan.

Menurut Dodi Karnida , dari hasil monitoring dan evaluasi dari segi SDM dan sarana prasarana, 3 Kantor Imigrasi yang ada di Sulawesi Selatan yaitu Makassar, Parepare, dan Palopo telah siap memberikan layanan permohonan paspor baik untuk keperluan umrah maupun haji. Quota jumlah pemohon Paspor juga telah ditambah menyesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM di Kota masing-masing Kantor Imigrasi di Sulsel.

Adapun ketentuan persyaratan permohonan paspor untuk keperluan umroh maupun haji masih sama dengan tahun sebelumnya, tetap merujuk pada Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.iz.03.10 tahun 2011 tentang penerbitan paspor biasa bagi calon jemaah haji.

Persayaratan dimaksud yaitu untuk pemohon paspor baru membawa dokumen asli dan foto copy e-KTP, Kartu Keluarga, surat kenal lahir (akta lahir / ijazah / akta nikah / surat ganti nama), surat rekomendasi dari kementerian agama dan surat rekomendasi dari travel umroh untuk jamaah umroh.

Bagi jamaah calon haji yang telah memiliki paspor, masa berlaku paspor tersebut paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan. Namun jika kurang dari itu maka wajib melakukan permohonan penggantian Paspor Habis Berlaku dengan membawa dokumen Asli dan fotocopy Paspor lama, E-KTP, dan Surat rekomendasi yang dimaksud di atas.

Hal yang perlu diperhatikan, kata Dodi Karnida , nama jamaah calon haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata, jika nama calon jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama ayah dan kakek. Sementara biaya PNBP atas penerbitan paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk Paspor Biasa dan Rp. 650.000,- untuk jenis Paspor Elektronik.

Lebih lanjut Dodi menjelaskan terkait penerbangan internasional pada Bandara Sultan Hasanuddin sampai saat ini masih belum dibuka berkaitan dengan kebijakan nasional penanggulangan Pendemi Covid-19. Meskipun begitu pihak Imigrasi bersama instansi terkait rutin melakukan pertemuan




Sumber : Kompas TV Makassar




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x