Makassar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Anggoro Dasananto, Sabtu(13/11) mengatakan bahwa jumat kemarin, (12/11), pihaknya telah melakukan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kabupaten Tana Toraja tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Anggoro menyampaikan, Kanwil Sulsel merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM di wilayah dalam mengharmonisasi Produk Hukum Daerah.
Menurut Anggoro, sinergitas dan kolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah sangat dibutuhkan agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak saling bertentangan dengan produk hukum diatasnya.
Kakanwil Harun Sulianto, Sabtu(13/11), mengapresiasi pemda Tana Toraja yang mengharmonisasikan Produk Hukum Daerahnya ke Kanwil Sulsel. Harun menyampaikan, sampai dengan November 2021 ini, Kanwil kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi 70 rancangan peraturan daerah (Ranperda), menerima 8 (delapan) kali konsultasi dan menfasilitasi 2 (dua) Naskah Akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi hukum terhadap 12 perda Badan Usaha Milik Desa.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris menjelaskan, Peraturan Daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum Nasional sehingga peraturan daerah harus diharmonisasi antara satu dengan lainnya agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.
Maka itu, harmonisasi mempunya arti penting sebagai proses penyelarasan substansi rancangan peraturan Perundang – undangan dan teknik penyusunan peraturan Perundang -undangan agar menghasilkan peraturan Perundang – undangan yang baik, yang antara lain memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, peraturan Perundang – undangan dapat diuji secara materil maupun formil.
Kabag Hukum Tana Toraja Aprianus lollong meminta masukan dari para perancang Kanwil Sulsel agar ranperda tersebut dapat lebih berkualitas agar nantinya dapat ditetapkan sebagai perda Tana Toraja
Sementara itu, perancang zonasi Tana Toraja yang terdiri dari Andi Pramitha, Asryani, Norma dan Adwijayanthy Noer memberikan masukan,
secara teknik, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Juga disarankan memperhatikan butir 27 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan konsiderans Peraturan Daerah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari UndangUndang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari UndangUndang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya.
Turut hadir dalam kegiatan Kasubid FPPHD Maemunah, Kabag Hukum Tana Toraja Aprianus Lollong, Kasubid Belanja Kabupaten Tanah Toraja dan Akademisi UMI, Syamsul Alam dan Eka Ariaty Arfah.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.