Kompas TV regional update

Sopir Vanessa Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Berita Selengkapnya

Kompas.tv - 11 November 2021, 21:48 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JOMBANG, KOMPAS.TV - Tubagus Joddy, pengemudi mobil pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto.

Ia diduga lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pria 24 tahun ini dinyatakan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jombang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada Rabu (10/11/2021) kemarin.

Baca Juga: Rumah 2 Lantai Hangus Terbakar, Diduga Karena Konsleting Listrik

Dalam SPDP yang diterima Kejari Jombang dijelaskan bahwa Tubagus Joddy dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kecelakan maut menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah yang terjadi Di tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021 lalu.

Mobil yang mereka tumpangi hancur menabrak beton pembatas tol.

3 penumpang selamat yaitu anak Vanessa, art, dan sang sopir.

Sementara Vannesa dan suaminya tewas langsung di lokasi kejadian.

Baca Juga: Menteri PUPR Datangi Lokasi Banjir Bandang di Kota Batu

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x