Kompas TV regional berita daerah

Nurmala Ginting yang Posting Dugaan Pencemaran Lingkungan, Dituntut 8 Bulan Penjara

Kompas.tv - 11 November 2021, 13:34 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang pemerhati lingkungan Nurmala Ginting dituntut 8 bulan penjara akibat memposting dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Japfa.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada sidang yang digelar PN Medan pada Rabu (1011).

Dalam persidangan ini, Nurmala Ginting didakwa melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, karena melakukan postingan dugaan pencemaran lingkungan usaha peternakan ayam di media sosialnya. 

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan perbuatan Nurmala telah menyebabkan kerugian pada PT Japfa.

Perbuatan ini melanggar Pasal 14 Ayat 2  UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, menyiarkan kabar bohong.

Menanggapi tuntutan jaksa, Panal Limbong selaku Penasihat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi.

Menurutnya, dari pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, diketahui PT Japfa tidak melakukan pemantauan kualitas emisi tungku bakar dan tidak memisahkan saluran drainase dengan saluran air limbah.

Sehingga Limbong menilai kliennya tidak bersalah, dan atas perbuatan kliennya tidak menyebabkan keonaran di masyarakat seperti yang disangkakan.

Sebelumnya pada April 2020 lalu, Nurmala dalam postingan media sosialnya menyatakan PT Japfa diduga melakukan pencemaran udara melalui cerobong asap dan pencemaran air. (*)

#ptjapfa #nurmalaginting #pencemaranlingkungan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x