PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tiga tersangka pengedar uang palsu yang diamankan Satreskrim Polres Tegal yakni MR, AM, dan UE. Ketiganya yang merupakan warga Tegal itu diamankan saat bertransaksi upal pada 4 november lalu di jalan lingkar slawi, Kabupaten Tegal.
Masing masing tersangka memiliki peran berbeda, yakni pencetak uang palsu dan menjadi pengedar. Kepada polisi tersangka mengaku belajar mencetak uang palsu dari youtube dengan menggunakan printer dan kertas biasa.
Menangkap tersangka AM, mantan Kepala Desa dengan barang bukti uang palsu 21,6 juta. Dari keterangan am polisi lalu menangkap tersangka MR, yang menjual upal kepada AM sebanyak 23 juta dengan harga 4,9 juta rupiah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu dan sepuluh ribu rupiah serta satu unit printer dan alat potong uang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat undang undang nomor tujuh tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.