JOMBANG, KOMPAS.TV – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, pengemudi mobil pasangan selebritas Vanessa Angel dan Febri Andriansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka Joddy diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Kini Berstatus sebagai Tersangka
"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran, Rabu (10/11/2021).
Selanjutnya, Kejari menunggu berkas perkara dari kepolisan untuk melanjutkan kasus kecelakaan maut ini.
"Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kita," katanya.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," sambungnya.
Joddy menjadi sopir yang membawa mobil berpenumpang Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Sky Andriansyah, dan asisten rumah tangga Siska Lorensa, dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya pada Kamis (4/11/2021).
Saat melewati Tol Jombang, mobil yang dikendarai Joddy menabrak pembatas beton tol hingga ringsek dan menewaskan dua orang, yakni Vanessa serta Bibi.
#TubagusJoddy #VanessaAngel #GalaSkyAndriansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.