KENDARI, KOMPAS. TV - Pemerintah Kota Kendari, mulai tanggal 10 november 2021, mewajibkan semua fasilitas umum, seperti mal, hotel dan tempat hiburan, untuk menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi, bagi pengunjung.
Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan kebijakan itu dilakukan, untuk mendorong percepatan Vaksinasi bagi warga Kota Kendari.
Pasalnya sejauh ini, capaian Vaksinasi untuk Kota Kendari, baru mencapai 64 persen.
Jadi bagi, warga yang hendak mengunjungi tempat umum dan hiburan, harus memindai kode batang Aplikasi Peduli Lindungi, yang sudah di siapkan pemilik tempat umum dan tempat hiburan.
Walikota Kendari berharap warga dapat mendukung kebijakan pengunaan Aplikasi Peduli Lindungi, demi melindungi warga dari penyebaran Covid 19.
#pemkot kendari #wajibkan aplikasi #peduli lindungi ditempat umum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.