MEDAN, KOMPAS.TV - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Sumatera Utara yang terdiri dari Serikat Buruh Merdeka Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, dan Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Farmasi dan Kesehatan, melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin (811).
Dalam aksinya, mereka meminta Gubernur Sumatera Utara untuk menaikkan upah pekerja atau buruh pada tahun mendatang.
Permintaan kenaikan ini disebabkan kondisi buruh yang semakin terjepit akibat pandemi covid-19.
Massa aksi juga menyatakan dengan tidak adanya kenaikan upah pada tahun 2021, diharapkan Gubernur Sumatera Utara bisa menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8 persen dan Upah Minimum Kota khusus Kota Medan dan Deli Serdang naik sebesar 10 persen.
Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia Rintang Berutu menyatakan pemerintah jangan hanya melindungi para pengusaha dengan tidak menaikkan upah tahun ini, namun juga harus dapat memberikan perlindungan kepada pekerja untuk menciptakan pekerja, buruh yang bermartabat. (*)
#buruh #demoburuh #upahminimum #ump #umk #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.