BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tiga orang tersangka, yakni A-A, E-E dan H memeragakan aksi pengeroyokan terhadap korbannya Ahmad Muzakir dalam sebuah rekonstruksi di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Gadis Remaja Tewas Terlindas Truk di Banjarmasin
Aksi pengeroyokan terjadi pada 7 oktober lalu di Gang Serumpun Jalan Sutoyo S. Banjarmasin yang mengakibatkan korban tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam para tersangka.
Di hadapan polisi para tersangka memeragakan 29 adegan mulai dari pelaku mendapat pengaduan dari istrinya karena diganggu oleh korban hingga para tersangka mencari korban dan melakukan pengeroyokan.
Polisi menyebut motif pengeroyokan adalah akibat korban yang mengganggu istri dari seorang tersangka.
Baca Juga: Sindikat Peredaran Narkoba Antar Provinsi di Kalimantan Terungkap, Dikendalikan Narapidana di Lapas
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Barat dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 170 kuhp tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.