BITUNG, KOMPAS.TV- Polsek Maesa Bitung Sulawesi Utara menggelar rekontruksi kasus pembunuhan seorang pengunjung salah satu klub malam, dipusat kota Bitung. Rekontruksi ini guna memperjelas tindakan kekerasan yang menyebakan korban DH alias Haris meninggal dunia.
Sebanyak tiga puluh satu adegan yang diperankan melalui rekontruksi yang digelar Polsek Maesa Bitung, pada Jumat pagi.
Rekontruksi ini dilakukan guna mendapatkan gambaran jelas terkait tindakan pidana serta menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi, atas kasus pembunuhan salah satu pengunjung klub malam dikota Bitung.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka serta sejumlah saksi yang dihadirkan pada rekontruksi tersebut melakoni peran masing-masing.
Penyidik Polsek Maesa menjerat para tersangka dengan pasal pasal yang berbeda. Dimana tersangka utama berinisial RS dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat 2 dan subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka dua dan tersangka tiga dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke tiga KUHP subsider pasal 354 ayat 2 dan subsider pasal 351ayat 3 KUHP junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasus pembunuhan di klub malam ini terjadi dini hari saat para tersangka dan korban Haris dalam kondisi mabuk minuman keras dan terjadi salah paham.
#kompastvmanado #polsekmaesa #pembunuhan
Jemmy Anis Kompas tv Bitung
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.