SOLO, KOMPAS.TV - Dua mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS yang merenggut nyawa Gilang Endi Saputra. Hingga kini, Polresta Solo terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan pihaknya terus melakukan proses pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Namun saat ini mereka masih fokus pada dua orang tersangka yang ada.
Identitas tersangka, berinisial NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun, kita akan terus proses," kata Djohan Andika seperti dilansir Tribunnews, Selasa (9/11/2021).
Djohan juga menyatakan pendalaman masih terus dilakukan karena pada kedua tersangka tersebut masih melekat prinsip praduga tak bersalah.
Sementara itu, polisi segera melakukan rekonstruksi kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, Mahasiswa UNS Solo.
Sebelumnya, kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia, resmi ditahan.
Mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS Solo itu meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa), Minggu (24/10).
Disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka ditahan di tempat berbeda.
Tersangka NFM (22) ditahan di Rutan Polsek Laweyan setelah selesai menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/11 pukul 23.15 WIB.
Kemudian tersangka FPJ (22) ditahan di Rutan Polsek Banjarsari setelah selesai menjalani pemeriksaan pukul 22.30 WIB.
"Selama pemeriksaan tersangka didampingi penasihat hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNS," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (6/11).
Baca Juga: Rektor UNS Sampaikan Permintaan Maaf Soal Kematian Gilang Saat Diklatsar Menwa
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.