PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pada periode pekan pertama November 2021, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) ungkap 36 kasus peredaran gelap narkoba.
Ke-36 kasus peredaran gelap narkoba tersebut merupakan kasus yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Sindikat Peredaran Narkoba Antar Provinsi di Kalimantan Terungkap, Dikendalikan Narapidana di Lapas
Dari pengungkapan 36 kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 44 tersangka.
“Alhamdulillah anggota kita terus berupaya untuk memastikan generasi muda aman dari ancaman barang haram ini. Di Minggu pertama November 2021 ini anggota kita berhasil mengamankan 44 tersangka dalam kasus narkoba,” ujarnya, melalui keterangan tertulis Humas Polri.
Sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan pengedar, yakni 43 orang dari 44 orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lain merupakan pemakai.
Dia merinci jenis barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka tersebut, yakni berupa sabu, ganja, dan ekstasi.
“Dari para tersangka yang diamankan anggota kita berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 409,96 gram, ganja sebanyak 54,06 gram dan ekstasi sebanyak 11 3/4 butir.”
Jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang berhasil diselamatkan dari upaya peredaran narkoba tersebut menurutnya mencapai dua ribu lebih.
Baca Juga: Warga Temukan Botol Minuman Berisi Narkoba
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan itu, kita menyelamatkan setidaknya 2.537 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut di wilayah Sumsel,” imbuhnya.
Kombes Pol Supriadi juga menuturkan, dari seluruh polres jajaran Polda Sumsel, hanya ada dua Polres yang nihil mengungkap kasus narkoba di pekan pertama November 2021.
Kedua polres tersebut adalah Polres Ogan Ilir (OI) dan Polres Pagaralam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.