SORONG, KOMPAS.TV - Diduga memanfaatkan situasi Kota Sorong saat warga sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), Polres Sorong Kota kemudian menangkap 21 pelaku pengecer BBM subsidi.
Barang bukti berupa BBM jenis premium dan pertalite di sita oleh anggota Polres Sorong Kota, beberapa hari belakangan ini, dari sejumlah pengecer BBM subsidi yang berjualan di pinggiran jalan.
Barang jualan mereka disita karena menjual BBM subsidi dengan harga kisaran Rp 20.000 hingga Rp 50.000, dengan modus membeli BBM di sejumlah SPBU kemudian disalin ke dalam botol kemasan ukuran satu setengah liter dan dijual kembali ke masyarakat.
Salah satu pengencer yang merupakan sopir mangaku melakukan hal tersebut dengan terpaksa, karena sulitnya mencari penumpang angkutan dalam kota, sehingga Ia memilih menjual BBM subsidi di tengah sulitnya warga mendapatkan BBM tersebut.
Akibat dari perbuatan mereka yang menaikan harga BBM diatas harga normal membuat masyarakat panik dan kemudian menyebabkan antrian panjang di SPBU. Para pelaku kemudian dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
#SorongPapuaBarat #BBM #KelangkaanBBM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.