YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Polres Bantul menangkap sebelas pelajar yang diduga terlibat dalam kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal.
Peristiwa tawuran yang terjadi di Ringroad Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul pada 29 September 2021 itu melibatkan dua sekolah yang berada di Sewon, Bantul dan Yogyakarta.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, bentrok dua geng sekolah Stepiro dan Sase itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kelompok Sase berjumlah 14 orang, sementara Stepiro berjumlah sekitar 20 orang.
Tawuran itu membuat dua orang jadi korban, yakni yakni MKA (18) warga Sewon dan RAW (17) warga Banguntapan. Korban MKA sempat dirawat di rumah sakin selama 10 hari dan berakhir meninggal dunia.
“MKA mengalami luka kena tebas di dada, dan RAW masih menjalani perawatan,” ujar Ihsan, Senin (8/11/2021).
Pihak korban pun melaporkan peristiwa itu ke polisi dan ditindaklanjuti oleh polisi dengan membentuk tim untuk menyelidiki peristiwa ini, terutama dua geng sekolah yang terlibat.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap sebelas pelajar yang diduga sebagai pelaku di rumahnya masing-masing pada 3 November 2021.
Pelajar yang ditangkap berasal dari geng Stepiro, yakni yakni IS (18), NWSU (18), dan MNH (18), MFR (19), yang berperan menjadi fighter atau eksekutor.
Kemudian MYEP (18), WKR (18), ATK (18), RFS (18) yang berperan sebagai joki motor. Ada pula tiga anak di bawah umur yaitu JA (16), CA (16), dan ZFN (17) yang juga berperan sebagai joki motor.
Baca Juga: Transformasi Rahmet Ababil: Keresahannya sebagai Anak STM hingga Tawuran Pelajar
“Model tawurannya saling berhadapan bawa motor dan fighter-nya bawa senjata tajam,” ucap Ihsan.
Saat ini, empat pelaku lain masih menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit, sebilah pedang, dan tiga sepeda motor.
“Pelaku kami tahan seperti biasa karena sudah dewasa dan tiga orang di bawah umur diproses sesuai ketentuan khusus untuk anak-anak,” tuturnya.
Baca Juga: Viral! Tawuran Pelajar SMP di Karawang
Para pelajar yang menjadi tersangka tawuran di Bantul dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.