LAMPUNG, KOMPAS.TV – Seorang anak di bawah umur berinisial JS (7) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh calon ibu sambungnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, kejadian ini terjadi saat ayah korban berada di luar kota dan sengaja menitipkan anak perempuannya kepada tersangka.
Baca Juga: Oknum Satpam RSUD Abdul Moeloek Diduga Pukul Seorang Nenek
Namun, lantaran kesal tak kunjung dihubungi oleh ayah korban, tersangka atas nama Nova warga Bandar Lampung melampiaskan kekesalannnya kepada korban yang masih di bawah umur.
“Tersangka ini kesal karena ayah korban yang berada di Jambi tidak bisa di hubungi. Kemudian, dia lampiaskan kepada anak korban dengan dipukul kayu kemoceng, dicubit,” terangnya.
Atas kejadian pengaiayaan tersebut, bocah perempuan berusia tujuh tahun ini akhirnya dirawat kembali oleh sang ayah.
Baca Juga: Video Amatir Begal Di Lampung Dipukuli Warga
Sementara, tersangka kini dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman lima tahun penjara dan Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga serta terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda sebesar lima juta rupiah.
#penganiayaan #perlindungananak #kekerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.