SLEMAN, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mencopot sementara lima petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dari jabatannya karena dugaan kekerasan dan pelecehan seksual pada para narapidana.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada Senin (1/11/2021) mengenai dugaan kekerasan oleh petugas.
Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang eks napi Lapas Narkotika Yogyakarta mengaku diinjak-injak, dipukul menggunakan selang, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah dikeringkan.
Baca Juga: Buntut Dugaan Penganiayaan Napi, Komnas HAM Periksa Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta
Vincentius dan eks napi lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual. Kanwil Kemenkumham DIY menyebut, tindakan pendisiplinan oleh para petugas itu melanggar SOP.
Mereka terindikasi menegakkan kedisiplinan secara berlebihan terhadap para warga binaan saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Blok Edelweis Lapas.
"Setelah melakukan investigasi bahwa ada nama orang-orang ini yang melakukan penekanan. Mereka melakukan tindakan melewati SOP karena untuk pendisiplinan WBP tidak harus begitu," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir, Jumat (5/11/2021), dikutip dari ANTARA.
Meski begitu, Budi yakin tindakan para petugas itu bukan merupakan perilaku sadistis, seperti aduan sejumlah eks WBP ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Jawa Tengah.
"Harus diingat tidak benar sampai perlakuan sadis sekali," kata Budi.
Ia menyebut, Lapas Narkotika Yogyakarta selama ini memiliki program pembinaan yang baik bagi WBP karena bersih dari penggunaan telepon genggam, peredaran narkoba, dan transaksi uang.
Akan tetapi, pihaknya tetap mencopot sementara lima petugas Lapas Yogyakarta karena melanggar SOP.
"Untuk sementara kami copot, kami tarik lima petugas itu ke Kanwil (Kemenkumham DIY)," kata Budi.
Baca Juga: Masyarakat Yogyakarta Diimbau untuk Waspada, Kasus Covid-19 Mulai Naik Lagi
Budi menambahkan, pihaknya juga mencopot petugas pejabat kepala keamanan di lapas itu karena bertanggung jawab terkait tindakan petugas.
"Kami copot (sementara) karena kepala keamanan yang bertanggung jawab," ucap Budi.
Menurut dia, pencopotan sementara itu seiring dengan keputusan pemeriksaan terhadap lima petugas lapas yang berlangsung di Kanwil Kemenkumham DIY mulai Kamis (4/11/2021).
Budi menuturkan keputusan memeriksa dan mencopot jabatan sementara lima petugas tersebut mengacu informasi yang dikumpulkan Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan sebagian lima petugas itu menjabat sebagai Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan petugas regu pengamanan lapas.
Mengenai sejauh mana tindakan berlebihan mereka, ia belum bisa membeberkan karena tim pemeriksa masih akan menggali informasi lebih mendalam.
Ia memastikan Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY bakal bekerja objektif mengurai kasus tersebut.
"Harus objektif. ini bukan masalah yang biasa. Ini melanggar HAM kalau memang terjadi," tutur Gusti Ayu.
Baca Juga: Mahfud MD Sudah Lama Tahu Overkapasitas Lapas: 1 Kamar Diisi 40 Napi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.