"Untuk sementara kami copot, kami tarik lima petugas itu ke Kanwil (Kemenkumham DIY)," kata Budi.
Baca Juga: Masyarakat Yogyakarta Diimbau untuk Waspada, Kasus Covid-19 Mulai Naik Lagi
Budi menambahkan, pihaknya juga mencopot petugas pejabat kepala keamanan di lapas itu karena bertanggung jawab terkait tindakan petugas.
"Kami copot (sementara) karena kepala keamanan yang bertanggung jawab," ucap Budi.
Menurut dia, pencopotan sementara itu seiring dengan keputusan pemeriksaan terhadap lima petugas lapas yang berlangsung di Kanwil Kemenkumham DIY mulai Kamis (4/11/2021).
Budi menuturkan keputusan memeriksa dan mencopot jabatan sementara lima petugas tersebut mengacu informasi yang dikumpulkan Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan sebagian lima petugas itu menjabat sebagai Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan petugas regu pengamanan lapas.
Mengenai sejauh mana tindakan berlebihan mereka, ia belum bisa membeberkan karena tim pemeriksa masih akan menggali informasi lebih mendalam.
Ia memastikan Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY bakal bekerja objektif mengurai kasus tersebut.
"Harus objektif. ini bukan masalah yang biasa. Ini melanggar HAM kalau memang terjadi," tutur Gusti Ayu.
Baca Juga: Mahfud MD Sudah Lama Tahu Overkapasitas Lapas: 1 Kamar Diisi 40 Napi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.