KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV- Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu melakukan sosialisasi pengunaan aplikasi E-Tilang kepada pengendara kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat. Kegiatan ini bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Sosialisasi E-Tilang dilakukan dengan membagikan pamflet di pusat kota Kotamobagu oleh personel Satlantas Polres dan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat yang memiliki kendaraan agar tidak bingung saat membayar denda tilang melalui aplikasi tilang elektronik, akibat lalai mematuhi tata tertib berlalulintas dijalan raya.
Dengan aplikasi tilang elektronik ini proses pembayaran denda tilang jauh lebih mudah sehingga pelangar lalulintas tidak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan, selain itu dengan aplikasi ini warga juga bisa mengecek denda tilang dengan mudah dan cepat dan bisa di akses dari rumah melalui link khusus.
Penerapan E-tilang masih sebatas pembayaran denda tilang. Sementara untuk kamera pengawas meski sudah terpasang masih memerlukan pembenahan dengan penambahan alat tertentu. Polres Kotamobagu akan mengusahakan pengoperasian kamera pengawas tertib berlalu lintas dalam waktu dekat ini.
#kompastvmanado #satlantaskotamobagu #pengadilannegerikotamobagu
Rahman Rahim Kompas tv Kotamobagu
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.