JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Luwu Timur masih melakukan penyelidikian terkait kasus pemerkosaan terhadap tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyelidikan ini juga dibantu oleh Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan.
Dia menuturkan saat ini penyelidikan sedang meminta keterangan dari para korban, ibu korban, dokter pemeriksa, dan ahli.
"Sudah ada komunikasi antara penyidik dengan ibu korban, nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/11/2021).
Dia menyebut penyelidikan menggunakan laporan polisi model A. Artinya waktu atau tempus berbeda dari laporan awal pidananya, yakni Oktober 2019.
Penyelidikan oleh polisi ini menggunakan waktu tanggal 25-31 Oktober 2019, di mana ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap anaknya dan didapati hasil pemeriksaan yang berbeda dengan hasil visum yang dilakukan pada tanggal 19 dan 24 Oktober 2019.
"Tidak ada perbedaan hasil visum. Karena memang perbedaan visum yang pertama dan 24 Oktober 2019 hasilnya sama. Yang ada hasil pemeriksaan dari rumah sakit yang tidak sama tapi waktu yang berbeda. Tapi dua visum hasilnya sama," jelasnya.
Sementara itu, dia juga menjelaskan mengapa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Luwu Timur Belum Mau Hadir, Polisi Kesulitan Dapat Data Tambahan
Menurut penuturannya, hal ini lantaran belum ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi masih dilakukan meminta keterangan dari ibu korban, dari anak-anak yang dianggap korban, keterangan dokter pemeriksa, dan ahli-ahli. Masih berproses," ungkapnya.
Ramadhan kemudian meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Dia memastikan pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara transparan.
"Kita tunggu saja. Proses tetap berjalan dan kami akan transparan untuk menyampaikan hasil penyelidikan atau penyidikan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya dilaporkan Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Namun kasus tersebut kemudian viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi.
Tak berselang lama setelah viral, pihak kepolisian kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tipe A.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Tiga Anak Kandung, Penyelidikan Tetap Dilakukan Di Polres Luwu Timur
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.