BENGKULU, KOMPAS.TV - Pelaku predator anak berinisial R-A 27 tahun ini, ditangkap polisi dan warga di wilayah Simpang Kandis Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap usai tega menculik dan mencabuli anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi serupa sudah empat kali dilakukan pelaku.
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi uang 2.000 rupiah agar korban mau mengikuti pelaku dan dibawa menggunakan sepeda motor.
Setelah melancarkan aksinya di perkebunan sawit yang sepi, pelaku lalu membawa korban ketempat semula.
Kini pelaku terancam penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal tentang perlindungan anak.
Atas kejadian ini, polisi mengimbau agar orang tua selalu mengawasi anak -anak saat bermain di luar rumah.
#PredatorAnak #Korban #Pelaku #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.