SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial M-I-E alias e, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota di Wilayah Ciracap, usai melakukan penganiayaan terhadap Pelajar lainnya di Wilayah Kecamatan Warodoyong Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu. Pelaku yang masih berstatus pelajar, melakukan penganiayaan pelajar lainnya yang mengakibatkan korban tewas di Rumah Sakit akibat lukan parah di bagian kepala.
Mendapat laporan dari Rumah Sakit, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mencari berbagai sumber keterangan saksi dilapangan untuk dijadikan barang bukti. Kronologis kejadian itu berawal saat pelaku bersama temannya menyewa sebuah angkutan kota menuju terminal. Namun, korban U-A yang berboncengan itu menghadang pelaku di Jalan Pabuaran Kota Sukabumi, dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa cerulit. Akan tetapi aksi penyerangan berhasil dihadang oleh pelaku, dan kemudian berbalik arah hingga korban berhasil dikejar dan langsung dianiaya hingga tewas di Rumah Sakit.,
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah cerulit.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.