JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 13 November 2021, Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan yang belum lolos uji emisi. Kebijakan itu dilakukan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk sepeda motor, masyarakat bisa melakukan uji emisi di 15 lokasi yang telah ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Besaran tarifnya berbeda-beda tiap bengkel, lantaran tidak diatur oleh Pemprov DKI.
Namun, layanan uji emisi bagi sepeda motor di 15 bengkel tersebut diberikan secara gratis, setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 8.00-14.00 WIB.
Berikut daftar 15 bengkel motor yang melayani uji emisi:
Baca Juga: Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta? Sanksi Rp250 Ribu untuk Motor, Rp500 Ribu untuk Mobil
Jakarta Pusat
1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor di Jalan Letjen Suprapto Kav No 1
2. PT Wahana Ritelindo di Jalan Gunung Sahari Raya No 32
3. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas
Jakarta Utara
1. Toko Asco Motor di Jalan Pegangsaan Dua No.99A RT5/RW2
2. PT Astra International Tbk - Peugeot di Jalan Yos Sudarso Kav.24
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.