KOMPAS.TV - Hingga siang ini (02/11) calon penumpang penerbangan domestik di Bandara Soekarno Hatta belum menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan domestik.
Penumpang mengaku masih menyertakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Pihak bandara juga mengaku hingga saat ini belum menerima surat edaran dari Satgas Covid-19 maupun dari kementerian perhubungan terkait penerapan tes antigen sebagai syarat perjalanan domestik.
Pihaknya siap mengimplementasikan aturan tes antigen ini jika surat edaran sudah diterima.
Baca Juga: Luhut Dituduh Terlibat Bisnis Tes PCR, Begini Tanggapannya
Aturan baru penumpang pesawat ini juga ditanggapi pro dan kontra sejumlah calon penumpang.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penumpang pesawat yang boleh menggunakan hasil negatif Antigen untuk berpergian adalah yang sudah divaksin 2 kali.
"Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali," tutur Airlangga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.