JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Musi Banyuasin pada Selasa (2/11/2021), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Tujuh PNS tersebut bernama Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah, dan Suhendro.
Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yakni, Herman Mayori (HM).
"Hari ini, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka HM, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/11) ini.
Selain Herman, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin akan Dipanggil KPK, Kesaksian Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin
Awal mula
Diketahui, Pemkab Musi Banyuasin pada Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek dengan dana yang bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun, dalam perjalanannya, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.