LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bripka IS, anggota polisi yang berdinas di Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung resmi dipecat dari dinas kepolisian pada hari ini, Senin (1/11/2021).
Pemecatan terhadap Bripka IS dari institusi Polri karena yang bersangkutan terlibat kasus perampokan mobil milik seorang mahasiswa beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mahasiswa Diculik dan Mobil Barunya Dirampok, Pelaku Ternyata Anggota Polisi Berpangkat Brigadir
Proses pemecatan Bripka Irfan Setiawan secara resmi dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung.
Bertindak sebagai inspektur upacara yakni Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Dalam kesempatan itu, Irjen Hendro menyampaikan dirinya selaku pimpinan sebetulnya tidak menghendaki adanya PTDH terhadap bawahannya.
Namun, kata dia, hal tersebut mau tidak mau harus dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri untuk mengabdi kepada masyarakat.
Baca Juga: Update: Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Begal Pegawai Basarnas di Kemayoran
"Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," kata Hendro.
Oleh karenanya, Hendro berpesan kepada seluruh jajarannya untuk menjalankan aturan dengan baik selama bertugas dan menjadi anggota Polri.
Sebaliknya, lanjut Hendro, apabila ada anggota Polri yang tidak menjalani aturan yang telah disepakati, maka wajib dikenai sanksi.
"Ketika pelanggaran itu terjadi maka wajib diterapkan, saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," kata Hendro.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.