KUPANG, KOMPAS.TV - Salah satu orangtua siswa yang menganiaya kepala SMA Negeri 3 Atambua, Kabupaten Belu berinisial AI kini telah ditahan di sel Mapolres Belu untuk kelancaran proses hukum yang ditangnai tim penyidik.
Sebelumnya, tersangka menganiaya korban hanya gara-gara tidak terima anaknya ditegur oleh guru karena tidak mengikuti ujian. Korban pun mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh dan dilarikan ke rumah sakit.
Selain telah menahan tersangka, tim penyidik Poles Belu juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Sementara untuk pemeriksaan saksi korban akan dilakukan jika kesehatan korban sudah normal.
Tersangka pun dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Sementara itu proses kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 3 Atambua kini sudah berjalan normal pasca kejadian penganiayaan kepala sekolah pada akhir pekan kemarin.
Pihak sekolah pun akan menggelar rapat bersama komite sekolah dan pihak terkait lainnya untuk memberi sanksi bagi pelajar.
Dengan kejadian tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi orangtua murid lainnya agar tidak main hakim terhadap guru yang mendidik para pelajar di sekolah.
#tersangka #hukuman #kasuspenganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.