PARE PARE, KOMPAS.TV - Seorang buruh di Pare Pare, Sulawesi Selatan di tangkap aparat Polres Parepare, Sulawesi Selatan karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Baharuddin yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan Nusantara, Pare Pare ditangkap
Polisi atas kepemilikan satu seberat satu kilogram. Sabu sabu tersebut diamankan dari sebuah perumahan di kelurahan Lompoe, kecamatan Bacukiki, kota Pare Pare. Rencananya sabu-sabu yang diporelah pelaku dari Malaysia akan di edarkan di kota Pare Pare.
Temuan barang bukti sabu itu selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air dan dicampur dengan sement sebelum di tanam di halaman Mapolres Parepare. Sementara pelaku dikenakan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
#parepare
#sabu
#narkotika
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.