Kompas TV regional hukum

Pengamat Hukum Pidana: Kalau Preman Pasar Tidak Bisa Diberantas, Petrus Hidupkan Lagi

Kompas.tv - 1 November 2021, 08:44 WIB
pengamat-hukum-pidana-kalau-preman-pasar-tidak-bisa-diberantas-petrus-hidupkan-lagi
Pedagang pasar tradisional (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebutkan bahwa negara harus hadir dalam memberantas para preman yang memalak para pedagang di pasar-pasar. Menurut Asep para preman itu sudah sangat meresahkan. Dia memberi contoh, para preman bisa beraksi padahal dekat dengan kantor polisi dan kantor kelurahan.

Dia berpandangan, jika negara dan aparat penegak hukum tidak bisa memberantas, maka hidupkan saja lagi Petrus alias penembak misterius. "Hidupkan saja petrus seperti dulu, walaupun ini kan melanggar hak asasi manusia (HAM)," katanya dalam acara Sapa Pagi di KOMPAS.TV, Senin (1/11/2021).

Seperti diketahui Petrus alias penembak misterius pernah dijalankan di era orde baru yang sasarannya para preman yang meresahkan masyarakat. Tugas mereka adalah memberantas para preman.

Keberadaan pedagang pasar, katanya, merupakan bukti bahwa di tengah perekonomian yang terpuruk akibat Covid-19, mereka bisa bertahan. Karena itu para pedagang harus dilindungi dari para preman yang berlagak di balik ormas kepemudaan dan keagamaan.

Semua pihak harus turun ikut memberantas. "Termasuk Satpol PP dan keamanan pasar. Jangan hanya menjaga pasar saja. Satpol PP kalau tidak berani, jangan jadi Satpol PP," tambahnya.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Preman Kuasai Perparkiran Berpendapatan Miliaran Rupiah, Apa Respons Satpol PP?

Asep juga menyentil keberadaan Saber Pungli yang harusnya bisa turun hingga ke pasar-pasar. Begitu juga dengan Menko Polhukam MD harus ikut membantu membereskan persoalan premanisme ini.

"Juga Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dia kan bekas orang LSM. Jangan hanya bikin konsep saja soal UMKM. Linddungi para pedagang pasar," tegasnya.

Sebelumnya, seorang pedagang sayur berinisial BA, yang menjadi korban penusukan preman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, Sumatera Utara.

Sebelumnya, seorang pedagang berisinial  BA ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menganiaya. 

Pedagang ini dilaporkan oleh  preman berinisial BS ke Polsek Medan Baru.

Padahal BA yang menolak dimintai uang keamanan oleh BS, dianiaya menggunakan senjata tajam oleh si preman. Atas penusukan itu, BA melaporkan BS. Namun, preman tersebut juga melaporkan BA lantaran dipukul menggunakan kunci dongkrak.

BA mengatakan, pemukulan itu dilakukannya untuk membela diri. Peristiwa ini terjadi di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), 9 Agustus 2021. BA menerima surat penetapan tersangka dari polisi pada 30 September 2021. 

Baca Juga: Bos Preman Pengelola Parkir Liar di Bogor Kantongi Uang Rp1 M, Kapolres Bogor: Hasil Lebih Setahun

Namun, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung memeriksa Kapolsek, Kepala Unit Reserse Kriminal, dan penyidik Polsek Medan Baru.Panca mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka. "Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu, sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya," ujarnya, Jumat (29/10/2021).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x