LOMBOK TIMUR, KOMPAS.TV - Anggota polisi yang berdinas di Polsek Wanasaba berinisial Bripka MN (38) nekat menembak mati rekannya sesama polisi berinisial Briptu HT (26).
Penembakan terhadap anggota Polres Lombok Timur itu terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021 di rumah korban yang terletak di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Baca Juga: Tembaki Pos Polisi di Aceh Pakai AK-47 hingga M-16, 5 Orang Terduga Pelaku Ditangkap
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono mengungkapkan jenis senjata api yang digunakan oleh Bripka MN untuk menghabisi Briptu HT adalah senjata laras panjang jenis V2.
Hal itu berdasarkan temuan selongsong peluru yang ada di lokasi kejadian. Herman menyebut, senjata itu merupakan senjata organik Shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba.
Saat menggunakan senjata tersebut, Bripka MN diduga mengambilnya secara diam-diam tanpa izin pimpinan. Diduga, ia mengambilnya saat melaksanakan tugas piket.
“Senjata ini berada di polsek, penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” kata Herman dikutip dari TribunLombok pada Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Terungkap! Motif Polisi Nekat Tembak Rekannya Ternyata Dipicu Masalah Asmara
Setelah berhasil mengambil senjata itu, Bripka MN lantas pergi mendatangi rumah Briptu HT. Saat tiba di lokasi, Bripka MN masuk ke dalam rumah dan langsung menembak korban pada bagian dada sebelah kanan.
Briptu HT kemudian ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi berlumuran darah dan masih mengenakan handuk sekitar pukul 15.15 Wita.
Korban diduga tewas 4 jam setelah ditemukan. Artinya, penembakan itu diduga terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.
Baca Juga: Anggota TNI Tewas Ditembak di Pidie, Mantan Kepala BAIS: Diduga Salah Sasaran
Sumber : Tribun Lombok
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.