Kompas TV regional agama

MUI Jelaskan Alasan di Balik Fatwa Al-Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Tubuh Manusia

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 16:32 WIB
mui-jelaskan-alasan-di-balik-fatwa-al-azhar-izinkan-transplantasi-ginjal-babi-ke-tubuh-manusia
Mukti Ali, Lc dari MUI dalam sebuah ceramah, ia menjelaskan soal di balik fatwa Al-Azhar izinkan transplantasi ginjal babi ke manusia (Sumber: Tangkapan layar video youtube Mukti Ali )
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Mukti Ali, Lc MA, menjelaskan di balik alasan Fatwa diizinkannya transplantasi ginjal babi ke manusia yang dikeluarkan lembaga fatwa dari Universitas Al-Azhar, Mesir.  

Menurutnya, alasan di balik fatwa ini berdasarkan paling tidak dua hal.  Dua hal itu adalah dzoruriyah atau kedaruratan dan usaha menyelamatkan manusia lewat pengobatan (sains).

Mukti Ali juga menjelaskan, dalam Islam, babi anjing dan hewan najis lainnya memang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi atau untuk keperluan lain. Tapi, ada kekecualian terkait hal itu.

“Dari pelbagai kitab kuning yang saya baca dan pelajari, khususnya mazhab Syafii,  binatang yang dianggap najis seperti khinjir (Babi) tidak boleh digunakan dalam keadaan normal. Sedangkan dalam keadaan tidak normal (darurat) itu boleh untuk seperti berobat, fatwa Al-Azhar itu mengambil dalil itu,” tutur Mukti Ali kepada KOMPAS TV via pesan daring, Rabu Malam (28/10).

Baca Juga: Al-Azhar Mesir Keluarkan Fatwa Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

Pria yang juga alumnus Universitas Al-Azhar itu lantas menjelaskan, fatwa ini menurutnya dipengaruhi dua hal. Ia pun mengitip soal tajribah (eksperimentasi) dan soal al mahir (Spesialisasi).

“Pertama, bahasa fatwa al-azhar versi arab dijelaskan, jika tidak ada obat pengganti  dari bahan yang suci maka boleh. Maka najispun seperti unsur dari babi itu boleh. Kedua, memang itu hasil dari keputusan dokter Al mahir (Spesialis) dan berdasarkan tajribah (eskperimen) untuk obat dan lain-lain,” paparnya.  

Baca Juga: Soal Fatwa Al-Azhar Mesir Izinkan Transplantasi Babi ke Manusia, MUI: Kondisi Darurat Boleh

Penulis buku Kisah-kisah Imam Ghozali ini juga mengingatkan, kalau ada obat dari unsur suci, maka harus gunakan unsur dari hal yang suci dulu. Tidak boleh sebaliknya.  Selain itu, ia juga menjelaskan soal tidak bisanya, di kasus fatwa Al-Azhar, yang ternyata tidak bisa diganti hewan lain.

“Begitu pun, transplantasi organ tubuh seperti dalam kasus ini ginjal ternyata berdasarkan hasil ekspresimentasi dokter dan ilmuwan. Ternyata dalam riset itu, ginjal manusia bisa diganti ginjal babi. Tapi tidak bisa diganti dengang ginjal ayam,  kambing atau binatang suci lainnya. Maka itu boleh, karena tidak ada ginjal lain selain babi dari binatang suci yang bisa ganti ginjal manusia,” jelasnya.   

Itulah alasan di balik fatwa Al-Azhar memperbolehkan ginjal babi ditransplantasi ke manusia karena dalam bidang kedokteran itu sudah sesuai dengan sains, dan dianggap mampu menyelamatkan nyawa orang.  

“Untuk sebuah pengobatan dari seorang yang dianggap spesialis misalnya, maka secara hukum barang najis itu boleh digunakan untuk kebutuhan medis, tambahnya.”

Lembaga Fatwa dari Universitas Al-Azhar mengeluarkan fatwa tersebut dan mengakhiri perdebatan tentang transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia. Mereka memperbolehkan dengan dalil untuk menyelamatkan nyawa manusia. 

Al-Azhar, yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas keagamaan tertinggi di Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x