JAKARTA, KOMPAS.TV - 4 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Keempat terdakwa yang menjalani sidang adalah Direktur Utama dan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur dan 1 lagi terdakwa yakni Korporasi PT Adonara Propertindo.
Keempat terdakwa menyusul mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Pinontoan yang lebih dulu disidang.
Perumda Sarana Jaya menggandeng Adonara untuk proses pengadaan tanah dalam proyek rumah DP nol persen untuk warga Jakarta.
Namun dalam prosesnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai merugikan keuangan Negara.
Baca Juga: Pihak Swasta Korupsi Perum Perindo Ingin Kabur, Kejagung Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.