SEMARANG, KOMPAS.TV - Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel dua kafe bergengsi di Kota Semarang, karena nekat beroperasi melebihi batas ketentuan PPKM level 1. Sesuai peraturan Wali Kota Semarang di masa pandemi Covid-19 telah diatur, restoran, kafe hingga tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Sejumlah dua kafe yang disegel berada di kawasan Kota Lama Semarang yakni Holywings dan Marabunta. Sebelumnya pelanggaran yang dilakukan dua kafe sudah ditindaklanjuti oleh Polrestabes Semarang pada Selasa (26/10/2021) dini hari. Hingga akhirnya Satpol PP Kota Semarang datang untuk menegakkan perda berupa penutupan sementara pada Rabu (27/10/2021) siang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku, pihaknya akan menutup dua kafe tersebut selama satu bulan. Hal ini, sebagai langkah pemberian sanksi sosial bagi kafe yang dinilai melanggar peraturan Wali Kota Semarang di masa pandemi Covid-19.
"Dengan perwal 49 2021 ini, sudah diberi pengurangan sampai jam 00.00 WIB, tapi ternyata banyak kafe yang melebihi, sehingga Pak Kapolres turun sendiri, dicek, memang dua ini diatas jam 00.00. Sehingga kami selaku penegak, kami hadir di sini untuk melakukan penutupan sementara. Tempat lain juga iya, seperti kafe dan karaoke yang diatas jam 00.00 pasti akan kami segel," kata Fajar Purwoto.
Agar tidak terjadi pelanggaran serupa, seluruh pemilik kafe, restoran dan tempat hiburan diminta untuk mendukung penerapan PPKM level 1 di Kota Semarang. Hal tersebut penting untuk keamanan, kesehatan dan kenyamanan bersama di masa pandemi Covid-19.
#kotasemarang #kotalama #holywings
Sumber : Kompas TV Jateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.