TANGERANG, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Banten menyayangkan tindakan penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kecamatan Pakuhaji oleh ahli waris.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin, pihaknya tengah menganggarkan pembayaran ganti rugi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya berharap ahli waris bisa menerapkan kearifan lokal.
Artinya, tidak melakukan penyegelan agar siswa tetap bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah tersebut.
"Ya (lagi dianggarkan). Kasihan anak-anak yang mau PTM tertunda. Yang sekolah juga masyarakat daerah itu juga kan. Artinya, ada kearifan lokal, itu saja yang saya harapkan," kata Fahrudin seperti dilansir Antara, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Baru Gelar Kembali PTM, Sekolah di Tangerang Disegel Ahli Waris
Sebelumnya, Fahrudin menyebut bahwa sekolah tersebut disegel lantaran tanah masih disengketakan oleh ahli waris lahan.
"Sekolah mereka telah disegel oleh pihak ahli waris lahan, karena masih disengketakan," ujar Fahrudin.
Dia juga menjelaskan, penyegelan sekolah dilakukan karena ahli waris mengklaim bahwa Pemkab Tangerang belum melakukan pembayaran atas penggunaan hak tanah.
Baca Juga: Ganjar Instruksikan Pemda Patroli ke Sekolah untuk Cegah Klaster PTM
Akibatnya, di depan area sekolah terpampang spanduk berisikan pemberitahuan dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun.
Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Kendati demikian, Fahrudin menyayangkan upaya penyegelan yang dilakukan pihak ahli waris, sebab para siswa sekolah tersebut sudah tidak melakukan PTM selama 1 tahun lebih.
"Kasihan para siswa sejak pandemi Covid-19, selama 1 tahun lebih tidak belajar tatap muka," jelasnya.
Sementara itu, Fahrudin membenarkan bahwa sebelumnya ahli waris lahan SDN Kiarapayung telah memenangi putusan di pengadilan.
Kemudian, pemerintah kabupaten diminta untuk melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan kepada ahli waris.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Dampak Dihentikannya PTM Lebih Berbahaya Daripada Covid-19
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.