MEDAN, KOMPAS.TV - Dua penyidik Polsek Kutalimbaru Sumatera Utara, diduga terlibat dalam kasus pencabulan dan pemerasan.
Aiptu DR dan Bripka RHL disebut terlibat dalam kasus pencabulan dan pemerasan terhadap istri salah satu tersangka kasus narkotika yang sebelumnya ditangkap di kawasan Medan Helvetia.
Aiptu DR disebut yang mencabuli korban setelah sebelumnya diminta untuk menemuinya di salah satu hotel yang ada di Kota Medan dengan dalih untuk menyelesaikan perkara yang menjerat suaminya.
Sedangkan Bripka RHL disebut yang meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pihak keluarga sebagai syarat agar tersangka dibebaskan.
Akibat kasus ini, kedua penyidik tersebut kini diperiksa di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut selain memeriksa 2 penyidik, pimpinan kedua penyidik tersebut yakni Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru juga dimintai keterangannya.
Dalam kasus ini, kedua penyidik termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung dicopot dan terancam sanksi tegas. (*)
#pencabulan #pemerasan #polri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.