JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan sekelompok warga Ibu Kota terhadap kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal PPKM, bakal direspons dengan baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahamad Riza Patria menuturkan, gugatan tersebut adalah hal yang wajar karena stiap warga berhak untuk melakukannya.
"(Gugatan) itu hak warga. Namun, mohon dipahami, apa pun tuntutan, harapan, apalagi gugatan itu harus disesuaikan dengan fakta dan data yang ada," kata Riza dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Riza juga mengatakan, gugatan tersebut akan dipandang sebagai sebuah masukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies Digugat ke PTUN soal Pemberlakuan PPKM, Ini Respons Pemprov DKI
"Kami tidak antikritik, tidak antituntutan, dan tidak antigugatan. Bahkan, (gugatan) itu akan kami sikapi dengan baik dan bijak. Kami anggap itu bagian dari masukan," ujar Riza.
Sebelumnya, diberitakan bahwa ada sekelompok warga yang menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena perkara ketentuan perjalanan dalam negeri selama masa PPKM.
Sekelompok warga tersebut meminta agar tiga regulasi yang mengatur ketentuan tersebut dibatalkan dan tidak diterapkan di Jakarta.
Ketiga aturan itu yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Instruksi Menteri Dalam Negeri, dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.
Baca Juga: LBH Jakarta Beri Anies Rapor Merah, Ini Jawaban Pemprov DKI soal Buruknya Kualitas Udara Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.