JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diperiksa polisi karena kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat, Selebgram Rachel Vennya diperiksa polisi soal penggunaan pelat mobilnya.
Rachel diperiksa di markas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Senin (25/10/2021) pagi penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya pukul 10.00 WIB pagi.
Tapi di waktu yang ditunggu Rachel belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.
Ini adalah kedua kalinya Rachel menghadap penyidik polisi setelah kabur dari karantina yang seharusnya dilakukan sepulang dari luar negeri.
Rachel diduga melanggar Undang-undang Karantina.
Aturannya, di masa pandemi warga Indonesia yang pulang dari luar negeri harus dikarantina sebelum kembali ke rumah.
Baca Juga: 3 Bukti Baru Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.