MATARAM, KOMPAS.TV - Briptu A, polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melanggar penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa.
Hal ini menyusul temuan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut oleh tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.
"Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya di Mataram, Minggu (24/10/2021).
Baca Juga: Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo Soal Hukuman yang Diterima Brigadir NP
Menurutnya, temuan alat bukti berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Akibatnya salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.
"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," jelas Artanto.
Kabid Humas mengungkapkan, penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A kini masih berjalan di Bidpropam Polda NTB. Ia memastikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.
"Manakala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau dibawa ke ranah pradilan pidana," ucap dia.
Baca Juga: Brigadir NP Akhirnya Dapat Sanksi Ini karena Banting Mahasiswa: Saya Menyesal
Ihwal sanksi yang diterima Briptu A berawal pada Kamis (21/10), mahasiswa dalam skala nasional secara serentak turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa. Ajang penyampaian aspirasi oleh generasi penerus bangsa itu berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.
Termasuk di NTB, namun aksi unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPRD provinsi justru berakhir bentrok dengan polisi.
Pemicu adanya bentrokan diduga akibat reaksi kepolisian yang berupaya meredam aksi mahasiswa membakar ban bekas. Dalam peristiwa itu kemudian muncul kabar salah seorang peserta unjuk rasa mengalami luka di bagian kepala.
Terkait dengan insiden tersebut, Artanto turut menyampaikan permintaan maaf Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal.
"Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu," sambung Kabid Humas.
Baca Juga: Anggota Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo, Brigadir NP Ditahan dan Kena Pasal Berlapis
Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS TV, anggota polisi yakni Brigadir NP juga melakukan pelanggaran prosedur penanganan aksi unjuk rasa.
Brigadir NP diketahui membanting salah seorang mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang beberapa waktu lalu. Mahasiswa tersebut kejang-kejang dan sempat dirawat di rumah sakit.
Akhirnya Brigadir NP terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Polri salah satunya hukuman penjara selama 21 hari.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.