JEMBER, KOMPAS.TV - Satgas penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur memutuskan bersalah panitia penyelenggara pesta pernikahan keluarga Bupati Jember, Hendy Siswanto.
Keputusan itu disampaikan saat Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember menggelar sidang secara virtual dan tertutup, pada Jumat (22/10/2021).
Sidang itu dipimpin langsung oleh hakim Pengadilan Negeri Jember dan diikuti oleh panitia penyelenggara pesta pernikahan keluarga Bupati.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Periksa Pengelola Gedung Pesta Pernikahan Keluarga Bupati
Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar 10 juta rupiah atau hukuman kerja sosial selama 15 hari, karena pesta pernikahan tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Anggota Satgas Penanganan Covid-19, Bobby Arie Sandy mengatakan bahwa panitia dikenakan pasal tipiring atau tindak pidana ringan, karena resepsi pernikahan ada yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Bupati Jember Minta Maaf Terkait Video Viral Nyanyi di Pesta Pernikahan
Bupati Jember, Hendy Siswanto yang ikut hadir dalam pesta pernikahan tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Sebelumnya, video Bupati Jember, Hendy Siswanto beserta istrinya menyanyi di pesta pernikahan keluarganya, viral di media sosial. Sebagian masyarakat menyebut pesta pernikahan itu tidak pantas digelar, karena kabupaten jember masih PPKM Level 3.
#PestaPernikahan #BupatiJember #ProtokolKesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.