BALI, KOMPAS.TV - Di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, di Badung, Bali, pihak bandara kini memperbolehkan anak-anak naik pesawat, dengan syarat ada hasil test PCR.
Untuk mencegah penularan covid-19, aturan protokol kesehatan bagi anak yang usia di bawah 12 tahun diperketat.
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, menyebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, dan aturan satgas covid-19 terbaru, pelaku perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan hasil tes PCR, negative covid-19 2x24 jam.
Baca Juga: Mulai 22 Oktober Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Kereta Api, Simak Syaratnya!
Sedangkan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, aturan yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun melakukan perjalanan kereta jarak jauh, dimanfaatkan keluarganya untuk pulang kampung.
Sejumlah penumpang anak-anak dengan ditemani orangtuanya terlihat berada di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (23/10) pagi.
Kembali mengingatkan, di masa pandemi covid-19, melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum wajib mematuhi protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.