DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Jangan pernah berani untuk coba-coba memalsukan dokumen tes usap PCR untuk melengkapi dokumen bepergian anda, sebab petugas Polres Kota Deliserdang, telah mengungkap kasus pemalsuan dokumen tes usap PCR covid-19 di Bandara Kualanamu.
Baca Juga: Polemik Aturan Wajib PCR saat Naik Pesawat, Ini Kata IDI
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus tersangka dalam memalsukan dokumen bebas covid, adalah dengan memperhatikan gerak-gerik calon penumpang di Bandara Kualanamu.
Lalu tersangka menawarkan jasa pembuatan surat bebas covid tanpa tes usap, dan dapat selesai dengan cepat.
Tersangka mengenakan biaya Rp750 ribu untuk pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Politisi Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biaya PCR untuk Naik Pesawat: Tambah Derita Rakyat Saja
Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan.
Aturan ini berlaku untuk rute penerbangan Jawa - Bali yang sudah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.