BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat mengungkap hasil pengembangan kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati fakta bahwa pihak pinjol ilegal ini menyasar pasar untuk nasabah skala mikro.
Baca Juga: Polisi Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Satu Minggu
Namun, yang membuat nasabah mengalami kerugian besar adalah pihak pinjol ilegal mengenakan bunga yang kepada nasabah dengan hitungan harian.
Tak hanya itu, bahkan besaran bunga yang dikenakan kepada nasabah ada yang sampai 10 persen per harinya, sehingga nasabah harus membayar bunga cukup besar.
"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta," kata Kombes Arif saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan 8 Tersangka dari Kasus Sindikat Pinjol Ilegal
"Tapi bunganya yang memang sangat fantastis karena dihitung per hari."
Saat disinggung besaran bunga yang diterapkan pinjol ilegal ini, Arif mengatakan, bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.
"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ucapnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.